Malang, 18 Juni 2025 — Universitas Negeri Malang (UM) melalui Direktorat Inovasi menyelenggarakan Workshop “Perolehan HKI Paten dan Desain Industri” selama dua hari, pada 17–18 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kuliah Bersama A20 lantai 2 ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa UM yang aktif dalam pengembangan produk inovatif.

Workshop ini menghadirkan narasumber pakar di bidang kekayaan intelektual, antara lain Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P. (Kepala Divisi HKI, Kerjasama Industri dan Inbistek), Ir. Dodong Sofyan Sachmid, M.M. (Anggota Asosiasi Kekayaan Intelektual Indonesia), serta Rizki Harit Maulana (Pemeriksa Desain Industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UM, Prof. Dr. Ahmad Munjin Nasih, M.Ag., menekankan pentingnya perlindungan hukum atas setiap invensi yang dihasilkan oleh sivitas akademika. “Paten bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga pelindung hak atas kekayaan intelektual yang memberi nilai tambah terhadap karya inovatif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Inovasi UM, Prof. Dr. Nandang Mufti, M.T., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UM dalam membangun ekosistem inovasi dan mendukung proses hilirisasi produk. “Banyak invensi dosen dan mahasiswa yang berpotensi untuk didaftarkan. Dengan workshop ini, kami ingin menjembatani langkah konkret menuju perlindungan hukum,” ungkapnya.

Materi workshop mencakup strategi memperoleh hak paten dan desain industri, teori penyusunan deskripsi paten, pencarian data paten (patent searching), praktik penulisan deskripsi, hingga verifikasi dan pemberkasan dokumen. Peserta juga mendapatkan pelatihan dalam merancang desain industri sesuai standar DJKI, mencakup aspek keterlihatan, non-fungsionalitas, kesatuan tema, dan penyajian visual desain.

Workshop ini turut berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 4 (Pendidikan Berkualitas), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Dengan kegiatan ini, literasi kekayaan intelektual di lingkungan akademik UM meningkat, sekaligus mendorong invensi kampus agar memiliki payung hukum yang sah dan siap bersaing secara nasional maupun global.