Gedung Kuliah Bersama (GKB) A20 lantai 9 Universitas Negeri Malang (UM) tampak dipadati ratusan peserta pada Rabu pagi, 29 April 2026. Sebanyak 200 dosen dan mahasiswa berkumpul dalam sebuah agenda strategis bertajuk Workshop Drafting Deskripsi Paten. Acara yang berlangsung sejak pukul 08:00 hingga 12:00 WIB ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah nyata universitas dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya pada poin pendidikan berkualitas (SDG 4) dan peningkatan inovasi (SDG 9) melalui penguatan hak kekayaan intelektual bagi riset-riset akademik.

Direktur Inovasi UM, Prof. Dr. Nandang Mufti, S.Si., M.T., membuka kegiatan dengan pesan yang sangat tegas mengenai urgensi perlindungan karya. Beliau menekankan bahwa paten adalah instrumen utama untuk mengamankan hak kekayaan intelektual (HKI) agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Menurutnya, inovasi yang hebat harus dibarengi dengan kesadaran hukum agar memberikan manfaat maksimal, baik secara reputasi maupun ekonomi, bagi sang penemu dan institusi.
Memasuki sesi inti, Dr. Desti Nur Aini, S.S., M.Pd. hadir sebagai pemateri yang mengupas tuntas seni menyusun deskripsi paten. Menulis draf paten memang dikenal cukup rumit karena memerlukan ketelitian teknis, namun Dr. Desti berhasil menyampaikannya secara lugas. Selain teknis penulisan, beliau juga mensosialisasikan alur pengajuan hak paten di Sentra HKI UM agar para dosen dan mahasiswa tidak lagi merasa bingung dengan prosedur birokrasi yang ada. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P., selaku Kepala Divisi HKI dan Kerjasama Industri, serta Dr. Citra Kurniawan, S.T., M.M., selaku Kepala Divisi PUI Disruptive Learning Innovation (DLI) dan seluruh Tim Pengembang Direktorat Inovasi Universitas Negeri Malang. Untuk mendukung penuh Direktorat Inovasi dalam mendampingi para dosen dan mahasiswa untuk mengawal proses pendaftaran hak paten dari awal hingga tuntas.





