Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, penguasaan dan perlindungan terhadap hasil inovasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing lembaga pendidikan tinggi. Universitas Negeri Malang sebagai institusi yang aktif dalam riset dan pengembangan berkomitmen mendorong sivitas akademika untuk mengamankan hasil invensi dan desain melalui skema perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya paten dan desain industri.

Namun, masih banyak dosen, peneliti, maupun mahasiswa yang belum memahami secara komprehensif prosedur, strategi, teknis penyusunan (pemberkasan) dokumen HKI, yang berakibat pada rendahnya angka pendaftaran paten maupun desain industri. Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Inovasi Universitas Negeri Malang menyelenggarakan Workshop Perolehan HKI: Paten dan Desain Industri selama dua hari, yaitu pada 17–18 Juni 2025 di Gedung GKB A20 Lt. 2 Universitas Negeri Malang.

Workshop ini menghadirkan para pakar dan praktisi dari kalangan akademisi, konsultan kekayaan intelektual, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), guna memberikan pemahaman strategis dan pendampingan teknis langsung kepada para peserta. Harapannya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi dan keterampilan dalam pengurusan HKI, tetapi juga mempercepat terwujudnya inovasi-inovasi universitas yang terlindungi secara hukum dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Workshop diselenggarakan dengan tujuan untuk:

  1. Mendorong peningkatan jumlah pendaftaran HKI dari lingkungan Universitas Negeri Malang sebagai bagian dari strategi hilirisasi hasil riset dan inovasi menuju kemandirian serta daya saing nasional.
  2. Meningkatkan pemahaman dosen, peneliti, dan mahasiswa Universitas Negeri Malang serta mitra industri/UMKM terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten dan desain industri, sebagai bentuk pengakuan hukum atas hasil invensi dan inovasi.
  3. Memberikan wawasan strategis terkait prosedur dan mekanisme pengajuan paten serta desain industri secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  4. Melatih keterampilan teknis peserta dalam penyusunan deskripsi paten dan pemberkasan desain industri melalui praktik langsung dan pendampingan dari para ahli di bidang kekayaan intelektual.
  5. Memfasilitasi verifikasi dan pemberkasan dokumen paten dan desain industri milik peserta hibah penelitian, inovasi mahasiswa, startup, dan mitra industri agar siap diajukan untuk perlindungan HKI.

Kegiatan ini telah dipublikasikan pula pada: https://timesindonesia.co.id/pendidikan/543353/universitas-negeri-malang-gelar-workshop-strategi-perolehan-paten-dan-desain-industri